Pengertian Asuransi Umum - Asuransi umum
(general insurance) merupakan penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka
pendek (short term)- biasanya satu tahun. Sedangkan Asuransi jiwa memberikan
jasa dalam penanggulan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka
panjang (long term).
Sesuai dengan ketentuan UU No.2/1992 tentan usaha
perasuransian, masing-masing bidang Asuransi dikelola oleh perusahaan
yang berbeda, kendati untuk beberapa produk, seperti Asuransi
kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri dapat dikelola oleh baik
perusahaan asuransi kerugian maupun jiwa.
Disamping
perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat
antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk
meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki
tim suvei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan
rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan
yang diasuransikan. Asuransi juga bisa berfungsi segabai tabungan. Hal
ini tampak dalam manfaat yang ditawarkan oleh asuransi jiwa. Pada
dasarnya, hasil yang diterima pada akhir masa jatuh tempo merupakan
kumpulan dari tabungan premi ditambah dengan bunga. Yang harus dingat,
dari segi natur bisnisnya, perusahaan Asuransi bukan merupakan
perusahaan investasi sehingga bunga yang ditawarkan biasanya lebih
rendah dari bunga deposito atau tabungan.
Produk Asuransi Umum
Asuransi Kendaraan Bermotor
Kerusuhan
bulan Mei 1998 lalu berdampak positif terhadap semangat berasuransi
di Indonesia. Pasalnya, setelah peristiwa tersebut, jumlah pemegang
polis asuransi terutama asuransi kendaraan bermotor emningkat secara
drastis.
Hal ini dimengerti, sebab waktu kejadian yang mencoreng wajah Indonesia itu meledak, tak terhitung jumlah harta benda dan kendaraan bermotor yang rusak dan hancur. Dan sebagian diantaranya belum diasuransikan.
Keluhan kerap timbul setelah kejadian kerusahaan Mei 1998 dimana banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan perusahaan Asuransi, karena kerusakan atau kerugian yang ada tidak dicover oleh perusahaan Asuransi. Karena kerusakan maupun kerugian akibat huru-hara dan kerusuhan, masih merupakan kebijakan perusahan masing-masing. Sekarang ini jaminan asuransi kendaraan bermotor dapat deperluas dengan klausul SRCC (strikes, riots, adan civil commotions).
Ada dua macam penutupan asuransi kendaraan bermotor yang
sudah umum dikenal, yakni comprehensive (gabungan) atau yang biasa
dikenal dengan sebutan all risks dan Total Loss Only lazim disingkat
TLO. Comprehensive (all risks) atau gabungan adalah penggantian
kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor dari segala risiko selain
yang dikecualikan oleh polis. Misalnya kaca depan atau lampu depan
pecah akibat tertabrak, tape atau velg dicuri dan kerusakan-kerusakan
aksesoris lainnya. klaim all risks dapat dilakukan berkali-kali selama
kendaraan dipertanggungkan.
Total Loss Only secara otomatis sudah merupakan bagian dari
jaminan All Risks. Sedangkan penutupan Total Loss Only (TLO) untuk
kasus-kasus karena kecelakaan berat yang menimbulkan kerugian atau
kerusakan kendaraan lebih 75% dari total nilai pertanggungan.
kehilangan kendaraan akibat pencurian termasuk di dalam jaminan TLO.
Klaim TLO hanya berlaku sekali saja, setelah itu polis otomatis
berakhir.
Pada prisnsipnya berbagai jenis kendaraan dapat
diasuransikan. Namun masing-masing perusahaan memiliki kebijakan
sendiri. Beberapa perusahaan memberikan batasan terhadap usia
kendaraan yang bisa diasuransikan.
Dalam penutupan jaminan all risks, aksesoris non- standard seperti tape, velg, CD changer dan lainnya yang terdapat dalam mobil dapat juga diasuransikan sejauh barang-barang tersebut dinyatakan jelas dalam Surat Permintaan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
Diluar
dari kedua jaminan diatas, all risk dan TLO ada beberapa jaminan yang
dapat ditambah atau diperluas, seperti Tanggung Jawab Hukum (TJH)
terhadap pihak ketiga (Third Party
Liability/TPL). TJH maupun TPL merupakan jaminan yang diberikan oleh
perusahaan asuransi atas kerusakan/kerugian pihak lain yang disebabkan
oleh kendaraan yang diasuransikan. Batas jumlah pertanggungan untuk
TJH ini bisa dinegosiasikan.
Kemudian dapat pula berupa jaminan perluasan terhadap
Huru-hara dan kerusuhan, RSMD (Riots, Strikes, and Malicious damage)
dan SRCC (Strikes, Riots, and Civil Commotions). RSMD merupakan
jaminan pengganti kerugian yang diakibatkan oleh sekelompok orang
dalam gangguan ketertiban umum. Perluasan ini mengecualikan huru-hara
politik yang menjurus kepada pemberontakan, revolusi atau
pengambilalihan kekuasaan. Sedangkan SRCC merupakan semua tanggungan
yang dijamin RSMD ditambah dengan risiko tambahan berupa kerusuhan
sipil yang bermotif politik (seperti halnya kerusuhan Mei 1998).
Seperti halnya semua perjanjian, sebelum penanda tanganan
penutupan asuransi sebaiknya Anda mempelajari sehingga megentahui
berbagai risiko yang dijamin dan tidak dijamin. Seperti, Asuransi
Kendaraan Bermotor beberapa risiko yang dijamin adalah berupa
tabrakan, benturan, terbalik maupun tergelincir dari jalan. Pencurian
atau perbuatan jahat orang lain juga termasuk yang dijamin asuransi.
Kebakaran atau terkena sambaran petir. Sedangkan risko yang tidak
dijamin atau pengecualian adalah kerugian ataupun kerusakan yang
disengaja oleh tertanggung atau anggota keluarga lainnya. kecelakaan
yang terjadi akibat atas kelalian pengemudia akibat minuman keras dan
obat-obat terlarang juga tidak dijamin asuransi. Bila pengemudi tidak
memiliki SIM (surat Izin Mengemudi) maka kecelakaan yang terjadi juga
tidak terjamin dan masih ada lagi risiko kecelakaan lainnya yang tak
terjamin.
Asuransi Kebakaran
Mungkin
kita sering mendengar dimasa kecil kita dulu dimana orang tua selalu
memperingati untuk jangan bermain dengan api atau korek api. Wejangan
bijak ini kadang kala diabaikan, dan akibatnya sangat fatal, semua
hasil kerja keras bertahun-tahun ludes dimakan keganasan api. Segala
kecelakaan kebakaran memang tidaklah diduga sebelumnya. Semua itu
mungkin terjadi. Sekarang ini yang harus dipikirkan adalah bagaimana
menanggulangi atau mengatasi kecelakaan ini bila terjadi sehingga tidak
membuat susah atau merusak tatanan keluarga yang sudah terbangun
selama bertahun-tahun.
Dengan kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran banyak orang yang frustasi dana berputus asa, bagaimana bisa membangun kembali rumah yang sudah terbakar habis api? Bukankah untuk membangun kembali dibutuhkan dana yang tidak sedikit? Menurut hemat sayapemecahan yang baik adalah dengan mengasuransikan rumah Anda terhadap risiko kebakaran. Dalam Asuransi Kebakaran segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis. Dalam hal kerugian akibat kebakaran, tentunya ada sebab yang menimbulkannya. Berbagai sebab dapat digantikan atau terjamin asuransinya. Tapi ada juga sebab kebakaran yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Penyebab kerugian dan kerusakan yang dijamin adalah akibat kebakaran yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau akibat menjalarnya api sampai kerumah Anda. Barang-barang yang rusak akibat digunakannya air untuk menahan atau memadamkan api juga dijamin pertanggungannya.
Tentunya bila barang-barang Anda dirusak oleh perintah yang
berwenang untuk mengatasi menjalarnya api juga dijamin. Akan tetapi
berbagai kerusakan akibat ulah atau kesengajaan tertanggung tidak
dijamin asuransinya.
Asuransi lainya adalah Asuransi Kesehatan. Bila Anda mengikuti artikel kami beberapa waktu lalu, kami sudah membahas dengan detail berkenaan dengan asuransi kesehatan. Secara singkat terdapat dua jenis manfaat yang ditawarkan Asuransi Kesehatan, yakni Manfaat Rawat Jalan dan Manfaat Rawat Inap. Dalam hal premi, Asuransi Kesehatan relatif masih cukup mahal.
Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance)
Asuransi
Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household
Insurance) merupakan jenis lain dari asuransi umum. Asuransi jenis ini
menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah
tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasurnasikan akibat
terjadinya risiko, seperti kebakaran, prampokan/pencurian, gempa bumi
dan lain sebagainya. Perlindungan ini bisa diperoleh dengan harga
premi yang relatif murah dan terjangkau.
Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)merupakan alternatif jenis lain dari produk asuransi general.
Asuransi jenis ini menjamin kerugian tertanggung terhadap
barang-barang yang dimiliki serta ditempatkan pada sebuah gedung yang
diasuransikan akibat perampokan/pencurian yang dilakukan dengan
pembongkaran yang disertai dengan pengrusakan dan pemaksaan.
Dalam hal premi, besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
sangat tergantung dengan tempat atau lokasi pertanggungan, pengamanan
yang disediakan serta jenis-jenis barang yang diasuransikan. Secara
umum, premi Asuransi Kebongkaran berkisar antara satu hingga dua
setengah persen (%) dari nilai pertanggungan.
Demikianlah beberapa contoh dari berbagai jenis asuransi general
yang berkaitan dengan individu ataupun keluarga. Sudah seharusnyalah
Anda mempertimbangkan untuk memiliki asuransi untuk berjaga-jaga.
Jangan sampai hal-hal tak terduga menimpa Anda dan mengakibatkan
kerusakan tatanan keuangan keluarga yang sudah terbangun. Semua
keputusan berasuransi sangat bergantung dengan berbagai rencana jangka
pendek maupun panjang yang Anda dan keluarga miliki. Semoga berguna
dan bermanfaat bagi Anda dan keluarga.
Source: http://www.muslim-indonesia.com/asuransi-umum-perbedaan-dan-jenisnya.html
1 komentar:
How to make money by betting on sports in real time
Online 보령 출장샵 bookmakers can now use a betting platform to make 화성 출장안마 money by 사천 출장마사지 placing bets online. Here's how to create an 안동 출장샵 account. In essence, you หาเงินออนไลน์ can
Posting Komentar